Seperti Apa Kota Layak Anak Itu?
Perpustakaan An Namuss – Di hari pertama Konferensi Anak Indonesia 2015, para delegasi diberikan pembekalan oleh para ahli, yaitu Pak Sofyan Sibarani yang merupakan seorang ahli tata kota dan juga Ibu Rini Handayani yang merupakan Asisten Deputi Kota Layak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Seperti yang sudah diumumkan di Majalah Bobo, tema Konferensi Anak Indonesia 2015 adalah Aku dan Kotaku. Tema tersebut dipilih karena kota-kota di Indonesia umumnya masih belum menjadi Kota Layak Anak. Lalu, seperti apa Kota Layak Anak itu?
Setelah belajar merancang kota yang nyaman bersama Pak Sofyan Sibarani, para delegasi lalu berdiskusi dengan Ibu Rini Handayani. Pertama-tama, Ibu Rini menjelaskan hak anak dan juga undang-undang yang melindungi anak-anak.
Bu Rini menjelaskan, bahwa kita, sebagai anak-anak, dilindungi oleh pemerintah. Sesuai dengan Pasal (1) UU No. 23/2002. Dalam Undang-Undang itu, kita punya 31 hak, di antaranya adalah hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Jadi, Kota Layak Anak itu harus memenuhi hak-hak anak. Kita bisa bermain di taman tanpa rasa takut dan teman-teman berkebutuhan khusus pun bisa bermain dengan nyaman.
Menurutmu, apakah kotamu sudah bisa disebut Kota Layak Anak?
Foto: Iveta, ilustrasi: creativemarket.com
__________________________________________________________
Baca ini juga, yuk!
Komentar
Posting Komentar